Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat di Indonesia
Menurut Prof Van Hollenhoven, hukum
adat terbagi dua yakni hukum adat yang mempunyai akibat hukum dengan hukum adat
yang tidak mempunyai akibat hukum. Pada dasarnya hukum adat mengandung beberapa
sifat, yaitu hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisonil, di mata rakyat
jelata indonesia hukum adat, berpangkal dari pada kehendak nenek moyang yang
biasanya didewa-dewakan. Hukum adat dapat berubah-ubah, perubahan dilakukan
dengan menghapuskan dan menganti peraturan-peraturan itu dengan yang lain
secara tiba-tiba, perubahan tersebut dipengaruhi oleh berubahnya peri keadaan
hidup yang silih berganti dalam masyarakat adat. Kesanggupan hukum adat untuk
menyesuaikan diri, karena hukum adat lebih bersifat tidak tertulis dan tidak
terkodifikasi maka hukum adat mudah beradaptasi dengan keadaan masyarakatnya.
Prof. Van Hollenhoven membagi
Indonesia atas sembilan belas hukum adat, yang berdasarkan atas
perbedaan-perbedaan dalam tata susunan rakyat dengan persekutuan-persekutuan
rakyat, kesembilan belas hukum adat tersebut, yakni Aceh, Tanah gayo-Alas dan
Batak, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan
(Dayak), Minahasa, Gorontalo,Toraja, Sulawesi Selatan, Kepulauan Ternate,
Maluku-Ambon, Irian, Kepulauan Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tenggah dan Timur,
Swapraja Solo dan Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Sistem kekerabatan yang dianut dalam
masyarakat adat di Indonesia didasari oleh faktor genealogis, yakni suatu
kesatuan hukum yang para anggotanya terikat sebagai satu kesatuan karena
persekutuan hukum tersebut merasa berasal dari moyang yang sama. Dapat
disimpulkan bahwa sistem kekerabatan dipengaruhi oleh garis keturunan yang
menurunkan/ diikuti oleh kesatuan hukum adat tersebut.
Sistem kekerabatan yang ada di
masyarakat hukum adat di Indonesia dibagi menjadi:
1. Sistem kekerabatan unilateral
Sistem kekerabatan unilateral
merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan
hanya dari satu pihak saja yakni pihak ayah (Δ) atau ibu (O).
Sistem kekerabatan unilateral ini
dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a. Sistem Kekerabatan Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal
merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan
hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa
mereka semua berasal dari seorang ibu (O) asal.
Misal: masyarakat Minangkabau,
Kerinci, Semendo (Sumatera Selatan), Lampung Paminggir.
b. Sistem Kekerabatan Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal
merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan
hanya dari pihak laki-laki/ayah saja, terus menerus ke atas karena ada
kepercayaan bahwa mereka berasal dari seorang ayah (Δ) asal.
Misal: masyarakat Alas (Sumatera
Utara), Gayo, Tapanuli (Batak), Nias, Pulau Buru, Pulau Seram, Lampung Pepadun,
Bali, Lombok
2. Masyarakat Bilateral/ Parental
Sistem kekerabatan bilateral/
parental merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis
keturunan baik melalui garis ayah (Δ) maupun ibu (O).